
Kendari, Datasultra.com- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito, menegaskan bahwa tudingan pungutan liar (pungli) dalam proses magang mahasiswa di kampusnya tidak berdasar.
Ia memastikan seluruh proses magang dilakukan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku.
“Di mana pungutan liarnya? Selama ini, proses magang di kampus kami berjalan sesuai aturan, tanpa ada keluhan dari mahasiswa. Magang adalah bagian wajib dari jenjang akademik di seluruh kampus, termasuk di STIMIK Bina Bangsa. Itu yang perlu kami luruskan,” ujar Aldi, Sabtu 24 November 2024.
Aldi juga mengimbau mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama terkait tudingan pungli yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Jangan sampai ada propaganda yang merusak citra kampus. Kami di yayasan dan birokrasi selalu berupaya menjalankan proses perkuliahan dengan baik. Apalagi, kami sedang mempersiapkan wisuda akbar pada Desember mendatang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan perkuliahan di STIMIK Bina Bangsa selalu terkoordinasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Oleh karena itu, tudingan bahwa proses perkuliahan berjalan tanpa prosedur dianggap tidak berdasar.
“Semua aktivitas akademik kami sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan selalu berkoordinasi dengan PDDIKTI. Jika memang ada pelanggaran, pihak berwenang pasti akan turun langsung. Jadi, saya minta semua pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak berdasar,” tegasnya.
Tudingan pungli ini mencuat setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara menuding STIMIK Bina Bangsa terlibat dalam praktik pungli terkait magang mahasiswa dan menyebutnya sebagai bagian dari mafia pendidikan. Namun, pihak kampus telah membantah semua tuduhan tersebut.
“Yayasan kami selalu intens berkoordinasi dengan PDDIKTI. Jadi, sangat tidak mungkin ada aktivitas perkuliahan atau magang tanpa prosedur yang jelas,” pungkas Aldi.
Dengan klarifikasi ini, pihak kampus berharap isu pungli dapat segera diluruskan dan tidak lagi menjadi polemik di tengah civitas akademika. (Rk)





