
Kendari, Datasultra.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto memberikan contoh teladan dengan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 27 November 2024.
Dalam keterangannya, Andap menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan pemilihan yang berjalan tertib dan mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, saya telah mencoblos di TPS 17 Mandonga. Mari kita semua hadir di TPS dan gunakan hak pilih untuk menentukan masa depan Sultra lima tahun ke depan,” ucap Andap.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pemungutan suara Pilkada mengacu pada aturan teknis yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Aturan ini memastikan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur.
Dalam penjelasannya, Andap menguraikan langkah-langkah teknis yang wajib diikuti pemilih saat mencoblos.
Meliputi, pemilih wajib membawa formulir C6 atau surat pindah memilih (Model A5-KPU) beserta KTP elektronik atau data kependudukan dari Disdukcapil.
Menandatangani daftar hadir di TPS sesuai arahan panitia. Mendapat penjelasan tata cara pencoblosan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menerima surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS. Melakukan pencoblosan di bilik suara dengan aturan tidak menulis atau mendokumentasikan hasil di dalam bilik.
Melipat surat suara kembali sesuai tata cara sebelum memasukkan ke dalam kotak suara. Dan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Andap menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Pilihan Anda menentukan arah pembangunan Sulawesi Tenggara. Mari hadir di TPS, karena suara Anda sangat berarti,” tutupnya.
Dengan pelaksanaan pemilihan serentak yang sesuai aturan, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang lebih baik dan demokratis. (Sir)





