Pelanggaran Pilwali Kendari, Tim Hukum Yudhi-Nirna Lapor ke Bawaslu Minta PSU

Tim Hukum Yudhi-Nirna melaporkan adanya pelanggaran Pilwali ke Bawaslu Kendari.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), resmi menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota, Sabtu 30 Desember 2024.

Kordinator Tim Hukum Paslon Yudhi-Nirna, Fatahillah mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti pelanggaran, dan semua bukti tersebut telah terverifikasi oleh Bawaslu.

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan laporan yang diajukan mencakup banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, sangat merugikan bagi paslon nomor urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.

“Kita harapkan sebenarnya Pemilihan Wali Kota Kendari itu harus sportif. Tapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan dan itu merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Imbang dan Nirna Lachmuddin,” jelasnya.

Fatahillah menambahkan, adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan, dimana saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan di atas diruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” bebernya.

Tim Hukum Yudhi-Nirna meyakini, dengan adanya temuan itu, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU atas rekomendasi oleh Bawaslu,” pungkasnya. (Rk)

Facebook Comments Box