
Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkada di Kendari, Senin 9 Desember 2024.
“Di Sultra ada 13 gugatan dari 11 kabupaten/kota. Kami belum mengetahui detail materi gugatan tersebut karena masing-masing KPU kabupaten/kota yang lebih memahami dinamika saat pleno rekapitulasi,” jelas Suprihaty kepada media.
Suprihaty menambahkan bahwa masing-masing gugatan mencerminkan dinamika politik yang terjadi selama proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir dari berbagai perselisihan ini,” tutupnya.
Berikut adalah beberapa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang telah terdaftar di MK:
1. Kabupaten Buton Tengah (Buteng): Diaju oleh Paslon nomor 2, La Andi-Abidin, terhadap KPU Buteng.
2. Kota Baubau: Diaju oleh Paslon nomor 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin, terhadap KPU Baubau.
3. Kabupaten Konawe Utara (Konut): Diaju oleh Paslon nomor 2, Sudiro-Raup, terhadap KPU Konut.
4. Kabupaten Wakatobi: Diaju oleh Paslon nomor 1, Hamirudin-Muhamad Ali, terhadap KPU Wakatobi.
5. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel): Diaju oleh Paslon nomor 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, terhadap KPU Konsel.
6. Kabupaten Buton: Diaju oleh Paslon nomor 1, Syaraswati-Rasyid Mangura, terhadap KPU Buton.
7. Kabupaten Buton Selatan (Busel): Diaju oleh Paslon nomor 3, Aliadi-La Ode Rusyamin, terhadap KPU Busel.
8. Kabupaten Muna: Diaju oleh Paslon nomor 2, La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, terhadap KPU Muna.
9. Kota Kendari: Diaju oleh Paslon nomor 5, Abdul Rasak-Afdhal, terhadap KPU Kendari.
10. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep): Diaju oleh Paslon nomor 2, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman, terhadap KPU Konkep.
11. Kabupaten Buton Selatan (Busel): Gugatan umum diaju oleh Hardodi dan La Ode Amiruddin (non-Paslon) sebanyak dua kali terhadap KPU Busel.
12. Kabupaten Kolaka Utara (Kolut): Diaju oleh Paslon nomor 2, Sumarling-Timber, terhadap KPU Kolut. (Rk)





