Ini Besaran UMP dan UMSP Sultra Tahun 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Senin 9 Desember 2024.

Penetapan ini mengacu pada arahan Menteri Tenaga Kerja yang didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Prosesnya juga melibatkan rapat Dewan Pengupahan. UMP dan UMSP Sultra tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, UMP Sultra 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551,70, meningkat 6,5 persen atau Rp187.587,66 dari UMP 2024 sebesar Rp2.885.964,04.

Untuk UMSP, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.

“Ketentuan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan,” jelas Andap.

Andap menambahkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya tiga wilayah di Sultra yang memiliki UMK, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara. UMK akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Pj Gubernur mengingatkan seluruh perusahaan di Sultra untuk mematuhi aturan pembayaran upah minimum.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sultra sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja. (As)

Facebook Comments Box