
Kendari, Datasultra.com – Setelah tamat sekolah, seorang remaja di Kota Kendari nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Puuwatu.
Pelaku diketahui bernama Aditia. Ia ditangkap Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.
Remaja ini nekat mengedarkan sabu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. Padahal, kakaknya lebih dulu masuk penjara karena dugaan kasus peredaran narkoba.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengatakan, terduga pelaku ditangkap dikediamannya setelah terbukti melakukan peredaran narkoba.
“Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksi peredaran narkoba setelah tamat sekolah,” ucap Ariel menirukan ucapan pelaku, Rabu, 11 Desember 2024.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, barang haram tersebut disimpan di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe.
“Setelah mendengar pengakuan pelaku, kami langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Setibanya disana, Tim Narko 10 berhasil menemukan barang bukti berupa 24 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kendari yang tidak ketahui namanya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah Kendari. Kami berkomitmen untuk menumpas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup perwira satu balok dipundak itu. (Ld)





