
Jakarta, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima alokasi dana sebesar Rp19,4 triliun dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara digital oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk Pemprov Sultra dan 17 kabupaten/kota di wilayahnya melalui enam jenis pengelolaan anggaran, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non-Fisik, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan pentingnya pengelolaan dana tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan di Sultra.
“Dana yang diterima ini merupakan amanah yang harus kita kelola dengan baik dan tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dana ini akan digunakan seefektif mungkin dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar Sultra semakin maju, modern, dan sejahtera,” ujar Andap.
Ia juga menekankan kesiapan Pemprov Sultra melaksanakan arahan Presiden, yakni meningkatkan efisiensi anggaran, mengurangi pemborosan, dan mengutamakan hasil nyata di masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan alokasi anggaran ini,” tutup Pj Gubernur.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Melalui alokasi dana tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sultra dapat terakselerasi secara signifikan.
Rincian Alokasi Dana TKD
Dari total alokasi Rp19,4 triliun, berikut rincian penggunaannya:
1. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp2,41 triliun untuk mendukung pelaksanaan kewenangan desentralisasi, pelestarian lingkungan, dan mitigasi perubahan iklim.
2. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp10,74 triliun untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan kebutuhan gaji serta tunjangan ASN.
3. DAK Fisik: Rp1,94 triliun untuk sarana-prasarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
4. DAK Non-Fisik: Rp2,8 triliun untuk operasional layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan perempuan serta anak.
5. Dana Desa: Rp1,44 triliun untuk peningkatan kemandirian desa, penanganan kemiskinan absolut, dan implementasi desa digital.
6. Insentif Fiskal: Rp51,3 miliar untuk tujuh kabupaten/kota berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (Sir)





