Mahasiswa di Kendari Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Seorang mahasiswa berinisial KW (25) ditangkap polisi karena kedapatan edarkan uang palsu.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang mahasiswa berinisial KW harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 25 tahun ini nekat mengendarkan uang palsu.

Aksi mahasiswa ini terbongkar saat berbelanja di sebuah kios milik AI (30) yang terletak di Jalan Poros Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wita.

“Awalnya KW berbelanja di kios AI dengan membeli sebuah minuman dengan harga Rp 11 ribu,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam. keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 17 Desember 2024.

Kemudian, lanjut dia, KW membayar belanjaan menggunakan uang Rp 100 ribu dan AI mengembalikan uang KW Rp 89 ribu.

“Setelah di cek, uang pembayaran yang digunkan KW adalah palsu,” ungkapnya.

Pemilik kios lalu menghubungi personel Polsek Konda. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta kendari guna proses hukum lebih lanjut.

“Modusnya, KW pergi belanja menggunakan uang palsu di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran Asli,” ujar perwira tiga balok dipundak itu.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Pelalu KW telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi sebanyak 5 kali,” bebernya.

Saat ini, Tim Buser77 bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terkait pelaku dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 jo pasal 36 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box