Deteksi Dini Narkotika, BUMN dan BUMD di Baubau Diminta Patuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Alamsyah.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Alamsyah, meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya untuk menaati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.

Inpres ini mengatur pentingnya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, termasuk melalui pelaksanaan tes urin minimal satu kali dalam setahun.

“Ini adalah langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat kerja. Kami meminta seluruh BUMN dan BUMD di Baubau mematuhi aturan ini,” ujar Alamsyah.

Pasalnya di Baubau sudah banyak BUMN termasuk perbankan. Namun BUMN yang konsisten adalah PT Pertamina, yang rutin mengadakan tes urin bagi para pegawainya.

“Langkah seperti yang dilakukan Pertamina harus menjadi contoh bagi BUMN lain atau pun BUMD. Tes urin rutin adalah upaya preventif yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Alamsyah menegaskan bahwa pelaksanaan deteksi dini ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan integritas lembaga.

BNN Kota Baubau siap memberikan dukungan teknis bagi perusahaan yang membutuhkan panduan dalam pelaksanaan tes urin.

Ia berharap semua pihak, termasuk BUMN dan BUMD, dapat bekerja sama untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Baubau, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba. (Sir)

Facebook Comments Box