
Kendari, Datasultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 11 kasus judi online sepanjang tahun 2024.
Dalam kasus judi online ini, Polda Sultra menetapkan 15 orang tersangka, di mana salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal.
Hal ini disampaikan Kapolda Sultra
Irjen Pol Dwi Irianto saat menggelar press release akhir tahun di aula Dachara Polda Sultra, Senin, 30 Desember 2024.
Dwi Irianto memaparkan bahwa
beberapa kasus yang menjadi perhatian selama tahun 2024 yang menjadi atensi sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya judi online.
“Dalam kasus judi online, Polda Sultra menangani 11 perkara dengan total 15 tersangka, di mana salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal,” terangnya.
Sebagai langkah preventif, kata dia, sebanyak 1.660 website yang terindikasi terkait judi online telah diajukan untuk pemblokiran
“Sebanyak 1.660 website yang terindikasi terkait judi online telah diajukan untuk pemblokiran,” tutur jenderal bintang dua itu. (Ld)





