BKPSDM Buton Selatan Klarifikasi Polemik Afirmasi Peserta PPPK 2024

Kepala BPKSDM Buton Selatan La Ode Firman Hamza, Selasa 7 Januari 2024. Foto: Rk/Datasultra.com
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamza, menjelaskan bahwa polemik terkait peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 berawal dari permasalahan afirmasi.

Hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 7 Januari 2025.

“Persoalan ini sudah kami selesaikan sebaik-baiknya dengan mengundang kedua pelamar yang saling mengklaim, karena akar masalahnya adalah soal afirmasi,” ujar Firman.

Ia menegaskan bahwa afirmasi berbeda dengan Surat Keterangan Tidak Terdata (SKTT). Pada tahun 2024, pengadaan ASN di Buton Selatan sepenuhnya berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) tanpa campur tangan Pemda.

Firman menjelaskan bahwa prioritas seleksi dimulai dari Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2), diikuti oleh guru yang memiliki sertifikasi pendidik (PPG), serta peserta dengan peringkat tertinggi hasil CAT, termasuk yang mendapat nilai afirmasi.

“Afirmasi ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) dan pemadam kebakaran (Damkar). Tercatat, peserta dengan dokumen afirmasi sebanyak 19 orang, yaitu 15 dari Damkar dan 4 dari Nakes,” ungkapnya.

Salah satu peserta PPPK, Dewi Rahmawati awalnya dinyatakan memiliki nilai afirmasi berdasarkan pengolahan nilai awal dari BKN. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa Dewi tidak memiliki dokumen afirmasi.

“Ada peserta lain yang mempertanyakan hal ini. Setelah kami konfirmasi, Bu Dewi mengakui bahwa ia tidak memiliki dokumen afirmasi,” jelas Firman.

Terkait hal ini, peserta lain bernama Arnila mengirimkan surat keberatan kepada BKPSDM. Surat tersebut menjadi dasar pemanggilan Dewi Rahmawati, yang kemudian dilanjutkan dengan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN mengonfirmasi ulang bahwa Dewi Rahmawati memang tidak memiliki dokumen afirmasi. Oleh karena itu, Panselda mengumumkan perubahan status afirmasi Dewi dari valid menjadi tidak valid,” jelasnya lebih lanjut.

Firman menegaskan bahwa perubahan status afirmasi murni dilakukan untuk meluruskan data tanpa memihak salah satu peserta.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Dewi dan suaminya atas ketidaknyamanan ini. Ini murni kesalahan data, bukan persoalan pribadi,” tutup Firman.

Dengan langkah-langkah koreksi yang dilakukan, diharapkan polemik ini tidak terulang dan proses seleksi PPPK 2024 di Buton Selatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Rk)

Facebook Comments Box