DPRD-Pemkot Kendari Bahas Tiga Raperda, Sampah Plastik Jadi Fokus Utama

Pj Sekretaris Kota Kendari, dr. Sukirman bersama Ketua DPRD Kendari, Inarto pada rapat paripurna DPRD Kendari, Selasa (07/01/2025).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Raperda tentang pemajuan kebudayaan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dr. Sukirman mengatakan, Raperda terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini menjadi penting karena telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang dapat menyebabkan masalah lingkungan terlebih sangat sulit terurai.

“Sehingga perlu adanya pengurangan dari dampaknya penggunaan plastik terkhusus sampah plastik sekali pakai yang sering digunakan masyarakat,” jelas dia, Selasa (07/01/2025).

Untuk mendorong agar masyarakat sadar terhadap lingkungan yang bersih, indah dan sehat maka perlu adanya regulasi dan partisipasi dari berbagai pihak untuk saling menjaga dan melestarikan lingkungan.

Berharap dengan adanya Raperda pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai bisa mengurangi timbunan sampah dan dampak pencemaran hidup yang berasal dari produk plastik sekali pakai, pengendalian bahaya dari produk plastik sekali pakai, sekaligus menekan laju timbunan sampah plastik yang menjadi bahan pencemaran bagi lingkungan hidup.

“Raperda ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai melalui strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Rajab Djinik mengungkapkan, Raperda pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai ini, untuk merespon bahwa penggunaan kemasan plastik sekali pakai semakin banyak digunakan warga Kota Kendari dan menjadi permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan.

“Sehingga perlu dilakukan adanya upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari penggunaan kemasan plastik sekali pakai,” katanya.

Dirinya pun meyakini, jika Raperda tersebut disahkan maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam penyusunannya, Raperda terkait pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai tentu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi masyarakat.

“Kami juga menyadari bahwa pembahasan Raperda di tingkat legislatif membutuhkan waktu, perhatian dan komitmen yang tinggi. Karena itu, kami berharap adanya kerjasama antara eksekutif dan legislatif,” tuturnya.

Rajab pun berharap Raperda yang disusun benar-benar menjawab permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat. Sehingga, pihaknya juga melibatkan para pakar dan tokoh masyarakat, agar setiap Raperda yang dihasilkan mengandung nilai manfaat yang optimal.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin merespon positif dari adanya Raperda terkait pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

“Raperda pengurangan sampah plastik merupakan hal yang baik, kedepan perlu di tindak lanjut lagi sehingga bisa berjalan maksimal pelaksanaannya,” ucapnya. (N1)

Facebook Comments Box