
Kendari, Datasultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menerima aduan terkait permasalahan denda sebesar Rp500 juta lebih yang dibebankan kepada 51 pangkalan gas LPG 3 Kg, mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.
Permasalahan ini muncul akibat keterlambatan penyetoran log book oleh PT Nasrun Djam Gasindo, yang menjadi temuan audit Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait isu ini, menyayangkan ketidakhadiran PT Nasrun Djam Gasindo untuk kedua kalinya.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Nasrun Djam Gasindo, padahal ini sudah rapat ketiga. Masalah ini timbul karena keterlambatan penyetoran log book oleh mereka, namun denda sepenuhnya dibebankan kepada pangkalan,” ujar Jabar usai RDP, Senin 13 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PT Nasrun Djam Gasindo juga diduga melanggar kontrak kerja dengan pangkalan.
Berdasarkan klausul kontrak, perusahaan seharusnya menyuplai 400 tabung gas per bulan, namun kenyataannya hanya menyuplai sekitar 300 tabung.
“Tidak hanya pelanggaran kuota suplai, seluruh denda dari audit Ditjen Migas juga dilimpahkan ke pangkalan. Ini jelas tidak adil,” tegas Jabar.
Denda yang besar tersebut menjadi beban berat bagi pangkalan, mengingat margin keuntungan dari penjualan gas LPG 3 Kg relatif kecil.
“Prinsip kerja sama harusnya untung dan rugi ditanggung bersama, bukan sepihak seperti ini,” tambahnya.
DPRD Kendari memberikan rekomendasi kepada Sales Area Pertamina untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Nasrun Djam Gasindo.
Selain itu, DPRD juga telah berkomunikasi dengan Ditjen Migas untuk mencari solusi terkait denda, dengan tiga opsi yang diajukan yakni penghapusan denda, pengurangan denda, atau keterlibatan PT Nasrun Djam Gasindo dalam menyelesaikan pembayaran denda.
“Pihak Migas sudah menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Kami berharap PT Nasrun juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama mitranya,” ujar Jabar.
DPRD Kendari menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Ketidakhadiran PT Nasrun Djam Gasindo dalam RDP dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani masalah yang melibatkan para mitranya.
Sebagai informasi, 51 pangkalan gas LPG 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo telah mengadukan masalah ini ke DPRD Kendari, dengan harapan mendapatkan keadilan atas beban denda yang tidak seharusnya ditanggung sendiri. (N1)





