
Kalimantan Timur, Datasultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Implementasinya di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 20 Januari 2025.
Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) sekaligus Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda MAP, para Sekda Provinsi, Kepala Biro Hukum, Sekretaris DPRD, serta perwakilan perangkat daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam Rakornas, pembahasan utama meliputi identifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan regulasi, serta putusan pengadilan.
“Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah se-Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum produk hukum daerah,” ujar Asrun Lio.
Penandatanganan tersebut melibatkan para Sekda Provinsi, Sekretaris DPRD, dan Kepala Biro Hukum, menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan.
Dalam sambutannya, Dirjen Otda Akmal Malik menyampaikan pentingnya Rakornas sebagai momentum untuk memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah adalah pilar utama pelaksanaan otonomi daerah yang berperan strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Rakornas, Dra. Imelda MAP, menekankan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rakornas ini diikuti oleh peserta dari 38 provinsi di Indonesia, termasuk Sekda, Kepala Biro Hukum, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang lebih baik di masa depan. (Adv)