
Kendari, Datasultra.com – DPRD Kota Kendari memberikan sanksi kepada Developer A99 Corps Land yang diduga menjadi penyebab banjir lumpur yang dialami warga Kelurahan Punggolaka.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara aktivitas Developer A99 Corps Land dan penyitaan aset yang digunakan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kendari, Rabu 22 Januari 2025.
Dalam RDP tersebut Ashar menegaskan, pengembang ini baik Korp A99 Land, Rislaki dan Alfad diketahui merupakan developer perumahan yang tidak patuh. Hal ini karena terjadi pembangkangan dan arogansi dari pihak developer.
“Jadi developer yang diadukan warga ini bukan hanya satu developer melainkan tiga developer. Ketiganya ini diduga kuat sebagai penyebab terjadinya banjir lumpur yang dialami warga Kelurahan Punggolaka,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pengusaha yang bermental seperti ini memang harus dibina. Jika tidak bisa dibina maka pihaknya akan meminta pemerintah lakukan pencabutan izin.
Tetapi, lanjut dia, DPRD Kendari memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dilakukan pembinaan terlebih dulu. Hanya saja, pembinaan sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan teguran tertulis.
Mengingat, karena rekomendasi DPRD Kendari yang sebelumnya tidak diikuti. Begitupun dengan arahan pemerintah terkait dampak lingkungan pun tidak diindahkan.
“Sehingga sekarang kita langsung masuk dalam tahapan paksaan pemerintah sebagaimana aturan yang ada yakni penghentian sementara dan penyitaan aset atau alat yang digunakan,” ucapnya.
Jika para developer ini masih juga membandel maka selanjutnya akan dilakukan pembekuan izin dan terakhir pencabutan izin.
“Selain itu, warga yang menjadi korban banjir lumpur juga meminta kompensasi kepada developer. Terkait hal tersebut, ada baiknya warga duduk bersama pemerintah setempat baik camat dan lurah untuk dikomunikasikan termasuk dengan nominal kompensasinya,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kendari, Ratna Sakay mengungkapkan, akan menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kendari.
“Kami akan berikan sanksi administrasi kepada developer berupa paksaan pemerintah yakni penghentian sementara seluruh kegiatan dan penyitaan alat produksi,” terang dia.
Sementara itu Kuasa Hukum A99 Corps Land, Iksan mengungkapkan, terkait hasil RDP hari ini di DPRD Kendari, ia akan melakukan koordinasi dengan Direktur A99 Corps Land.
“Kita akan koordinasikan kepada direktur terkait hasil RDP hari ini,” pungkasnya.(N1)





