Polemik PT GKP, Pemprov Sultra Masih Menanti Hasil Final Kewenangan Pemerintah Pusat

Di tengah polemik persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara, Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, melalui Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Di tengah polemik persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara, Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, melalui Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Hal ini disampaikan pada Rabu 22 Januari 2025, khususnya terkait keberadaan investor tambang yang wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi pusat dan daerah.

“Sebagai pemerintah, kami bertanggung jawab melindungi kepentingan rakyat secara menyeluruh. Dalam pengelolaan pertambangan, Pemprov Sultra harus berhati-hati dan berpedoman pada aturan hukum agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” ujar Asrun Lio.

Asrun menyoroti keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan yang masih dalam proses hukum. Saat ini, Kementerian Kehutanan RI menunggu Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.

Asrun Lio mengingatkan masyarakat dan investor untuk saling menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

“Kita adalah negara demokrasi. Semua pihak harus menahan diri dan menghindari tindakan yang berdampak hukum demi menjaga kondusivitas Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si, menjelaskan bahwa Pemprov Sultra belum dapat mengambil langkah final sebelum proses hukum selesai.

“Kami menunggu hasil finalisasi PK agar tidak menciptakan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata Andi Azis.

Menurut Andi Azis, PT GKP telah memenuhi sejumlah izin operasi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku hingga 2028, serta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi bijih nikel. Namun, perjalanan hukumnya tidak mudah.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan masyarakat yang meminta pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP. Putusan ini sempat dibatalkan di tingkat banding, namun dikabulkan kembali oleh MA pada tingkat kasasi.

“Meski putusan kasasi ada, Kementerian Kehutanan masih memproses PK, sehingga semua pihak harus saling menahan diri demi menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi,” tambahnya.

Melalui pendekatan yang hati-hati dan berbasis hukum, Pemprov Sultra berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan investasi. (Adv)

Facebook Comments Box
- Advertisement -