Dapat Upah Rp 1 Juta, Pemuda ini Nekat Edarkan Sabu di Kendari

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari saat melakukan penggeledahan di tempat pelaku menginap.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkoba bernama Rachmad Putra Triwisara (31).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mandonga ini diringkus di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita.

Kanit 1 Satreskoba Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting mengatakan, pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu. Tim menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan didalam saku celananya.

“Setelah mengamankan pelaku dengan barang bukti 13 paket sabu, kami melakukan pengembangan di tempat pelaku menginap,” ucap Ariel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu, 26 Januari 2025.

Kemudian, tim bergerak ke BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu.

“Di lokasi ke-dua, kami mengamankan sebanyak 45 paket sabu siap edar beserta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Total barang bukti berhasil dikumpulkan polisi sebanyak 59 sachet sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto 24,63 gram.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang ada di Lapas Kendari bernama Napo.

“Pelaku sudah lima (5) kali memperoleh sabu dari Nepo untuk dijual kepada konsumen. Kalau sabu habis terjual, pelaku akan mendapatkan upah Rp 1 juta,” tutur Ariel menirukan ucapan pelaku. (Ld)

Facebook Comments Box