
Kendari, Datasultra.com- Ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kendari melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Senin 3 Februari 2025.
Mereka menolak rencana pemerintah untuk mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan menuntut pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.
Aksi ini merupakan respons terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer setelah aturan ini berlaku.
Namun, para honorer merasa bahwa implementasi UU ini tidak dilakukan secara penuh, terutama bagi honorer berstatus R2 yang banyak gagal dalam tes seleksi.
Wakil Ketua Aliansi Honorer se-Kota Kendari, Awal, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar memberikan kepastian nasib para honorer.
“Kami merasa resah karena hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat maupun Kota Kendari. Kami ingin tahu, ke mana arah nasib kami,” ujarnya.
Awal menegaskan bahwa dalam UU tersebut tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu, melainkan hanya ASN dan PPPK.
Oleh karena itu, Aliansi Honorer Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengoptimalkan formasi dan menambah kuota pengangkatan honorer R2 dan R3 sebagai PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pengangkatan honorer R2 dan R3 dilakukan tanpa tes seleksi.
“Kami menolak seluruh tahapan seleksi tahap II sebelum tuntutan honorer R2 dan R3 tahap I terpenuhi,” tegas Awal.
Menurut Awal, honorer R2 adalah honorer K2 yang telah bekerja sejak tahun 2000-an, sedangkan honorer R3 adalah pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun.
Ia berharap pemerintah dan anggota dewan dapat secara konsisten menyelesaikan masalah ini dengan regulasi yang dapat diterapkan di tingkat daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kendari, La Ode Maarfin, menyatakan bahwa pihaknya akan merespon permintaan Aliansi Honorer Kendari. Namun, ia menegaskan bahwa segala keputusan harus merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak pada pengkajiannya. PPPK Penuh Waktu sudah menerima gaji penuh, sedangkan yang Paruh Waktu belum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Laode Muh Inarto, menyatakan bahwa DPRD akan mengawal proses penyelesaian tuntutan para honorer.
“Kami akan mengagendakan kunjungan ke Pemerintah Pusat untuk mengawal dan memperjuangkan masalah para honorer ini,” ujarnya.
Aksi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Tuntutan mereka akan terus bergulir hingga pemerintah memberikan solusi yang adil dan memuaskan. (N1)





