
Buton Selatan, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan aplikasi Sumaker (Sistem Surat-Menyurat Elektronik) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat transformasi digital dengan mempermudah proses administrasi surat-menyurat secara elektronik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, Ridwan Badallah dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Selatan, Jafar, Rabu 5 Februari 2025.
Ridwan Badallah menjelaskan bahwa aplikasi Sumaker saat ini telah digunakan oleh 27 OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pria yang juga Pj Bupati Busel ini menargetkan seluruh OPD di Kabupaten Buton Selatan dapat sepenuhnya mengadopsi aplikasi ini sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sumaker dirancang untuk memudahkan pengelolaan surat-menyurat secara digital. Ke depan, aplikasi ini akan dikembangkan lebih luas, termasuk untuk transaksi keuangan seperti SPPD dinas,” ujar Ridwan.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat digunakan secara gratis oleh seluruh OPD.
Ridwan menegaskan bahwa mulai Senin depan, semua OPD di Buton Selatan diharapkan telah beralih sepenuhnya dari surat-menyurat manual ke digital. Ke depannya, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak eksternal seperti perbankan.
Ridwan menegaskan bahwa Kabupaten Buton Selatan diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang telah berhasil mengadopsi digitalisasi layanan publik secara menyeluruh.
“Meski masa tugas saya nanti berakhir, saya tetap berkomitmen mendukung pengembangan aplikasi ini,” tegasnya.
Selain aplikasi Sumaker, Ridwan juga menyebutkan adanya penguatan Komunikasi Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Buton Selatan.
“KIM sudah hadir di beberapa desa dan akan dioptimalkan dalam berbagai agenda kegiatan adat yang akan datang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Selatan, Jafar, memastikan bahwa aplikasi Sumaker akan mulai diterapkan secara resmi di seluruh OPD pada Senin mendatang.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan digunakan hingga tingkat kecamatan sebelum akhirnya dikembangkan untuk menjangkau kantor desa atau kelurahan.
“Jika ada kendala, kami siap membantu melalui koordinasi dengan Dinas Kominfo. Untuk pihak sekolah, kami akan menjajaki kerja sama dengan dinas terkait agar implementasi ini berjalan lebih baik,” ungkap Jafar.
Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Layanan Digital Nasional.
Langkah inovatif ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong kemajuan digitalisasi di Kabupaten Buton Selatan sebagai bagian dari visi besar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan Sumaker, Buton Selatan siap menjadi pelopor transformasi digital di tingkat daerah. (Adv)





