
Kendari, Datasultra.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, serta sejumlah pejabat tinggi daerah menghadiri nonton bareng sidang virtual Mahkamah Konstitusi (MK) di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa 4 Februari 2025.
Kegiatan nonton bareng sidang MK ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar.
Sidang tersebut membahas putusan atas 10 perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Sultra.
Sidang yang digelar pukul 19.30 Wib ini menjadi momen penting bagi kepastian hukum hasil Pilkada di Sultra, yang meliputi Pemilihan Gubernur serta Pilkada di sembilan kabupaten/kota, seperti Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan.
Sidang ini merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil Pilkada, di mana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon). Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dipahami oleh masyarakat.
“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ujarnya.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk menjaga ukhuwah dan kondusivitas di Bumi Anoa.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” tambahnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, diharapkan masyarakat Sultra dapat menerima keputusan MK dengan lapang dada dan tetap menjaga persatuan serta keharmonisan dalam membangun daerah.
Berikut adalah hasil putusan MK atas beberapa perkara yang dibacakan pada sidang tersebut:
1. Pemilihan Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025): Permohonan dari paslon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025): Permohonan dari paslon Sudiro dan Raup ditolak.
3. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025): Permohonan dari paslon Syaraswati dan Rasyid Mangura dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025): Permohonan dari paslon Abdul Rasak dan Afdhal ditolak.
5. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025): Permohonan dari paslon Aliadi dan La Ode Rusyamin dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, sidang perselisihan hasil Pilkada Sultra akan dilanjutkan pada Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan atas empat perkara lainnya, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan. (Adv)





