Perluas Market, Pemkot dan Kadin Kendari Pasarkan Produk UMKM di Pasar Modern

Pj Wali Kota Kendari, Parinringi resmikan pemasaran produk lokal UMKM Kendari di Toko Damai Lepo-Lepo, Rabu (05/02/2025).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Perluas market produk lokal UMKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pasarkan produk UMKM di pasar modern tepatnya di Toko Damai Lepo-Lepo, Rabu 5 Februari 2025.

Pj Wali Kota Kendari, Parinringi menuturkan, peresmian pemasaran produk lokal UMKM di pasar modern ini dalam rangka pemberdayaan UMKM dan merupakan inisiasi Kadin Kendari.

Serta tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara Pemkot maupun Kadin Kendari dan seluruh retail yang ada di Kota Kendari.

“Pemasaran produk lokal UMKM di swalayan modern merupakan langkah Pemkot bersama Kadin Kendari untuk memajukan produk lokal. Dengan harapan produk lokal kita bisa lebih dikenal dan pasarnya semakin luas,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan aturannya, para retail atau swalayan modern memang diharuskan untuk memberi tempat untuk produk lokal UMKM.

Hal itu sudah dijalankan Toko Damai Lepo-Lepo, bahkan terlihat sudah berbagai jenis produk UMKM yang tersedia di swalayan tersebut. Mulai dari makanan ringan, olahan makanan beku hingga beras pun sudah tersedia.

“Untuk itu, kita mengajak kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya warga Kota Kendari untuk mencintai produk lokal,” ujarnya.

Sementara, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali mengatakan, pemasaran produk lokal UMKM di retail-retail modern ini merupakan program utama dari Kadin Kendari sejak dirinya dilantik sebagai Ketua Kadin Kendari.

“Mendukung produk UMKM memang sudah menjadi program utama kami di Kadin Kendari. Kita ingin produk UMKM ini bisa naik kelas dan pasarnya lebih luas, salah satunya dengan menempatkan produk UMKM di retail atau swalayan-swalayan modern,” katanya.

Hal ini juga dilakukan untuk menjamin segmen atau market UMKM Kendari. Sekaligus untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 07 tahun 2021 bahwa retail wajib menyediakan tempat promosi bagi produk UMKM yakni 30 persen dari ruangan yang ada. Itu merupakan hak UMKM sebagaimana aturan yang ada.

“Untuk menjamin itu, Kadin Kendari akan melakukan evaluasi per tiga bulan. Jangan sampai, ada retail yang hanya menggugurkan kewajibannya, dalam hal ini hanya memajang tetapi tidak memenuhi persentasi yang ada,” lanjut Fadli.

Dia menambahkan, bagi UMKM yang produknya ingin dipasarkan di swalayan modern, cukup datang ke Kadin Kendari.

Nanti Kadin Kendari memberi persyaratan, dimana dalam prosesnya ada yang disebut kurasi. Kurasi ialah untuk menjamin mutu, izin edar, dan kehalalan suatu produk, termasuk kapasitas produksi.

Fadli juga menjamin semua produk UMKM Kendari akan masuk di retail modern. Tentu pihaknya meminta dukungan dari pemerintah terkhusus kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kendari, diantaranya bantuan alat produksi bagi UMKM.

Fadli berharap kedepan, produk lokal UMKM Kendari bisa semakin maju dan berkembang. Serta memiliki market pasar yang luas. (N1)

Facebook Comments Box