Kejati Sultra dan BPVP Kolaborasi dalam Program Restoratif untuk Pelaku Tindak Pidana, Siapkan Keterampilan Menuju Kemandirian

Kejati Sultra dan BPVP Kolaborasi dalam Program Restoratif untuk Pelaku Tindak Pidana, Siapkan Keterampilan Menuju Kemandirian.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sultra resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan program pembinaan dan pelatihan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara.

Program ini mengusung pendekatan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memberikan keterampilan dan peluang hidup mandiri bagi para pelaku.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra, DR Hendro Dewanto, SH MH, dan Kepala BPVP Sultra, Amran, ST, pada Kamis 6 Februari 2025 dan disaksikan oleh pejabat utama Kejati Sultra serta jajaran kejaksaan negeri se-Sultra melalui platform Zoom.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini memiliki nilai luhur karena bertujuan untuk membekali keterampilan bagi pelaku tindak pidana setelah penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku untuk hidup mandiri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.

Dewanto menjelaskan bahwa banyak kasus pidana ringan muncul akibat faktor seperti pengangguran, konflik keluarga, atau masalah sosial lainnya.

Meskipun kasus-kasus tersebut dapat diajukan ke pengadilan, namun demi menjaga harmoni keluarga dan hubungan sosial, penyelesaian di luar pengadilan dipilih sebagai alternatif.

“Tidak semua pelaku langsung mengikuti pelatihan. Mereka harus melalui proses asesmen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa setiap peserta sesuai dengan bakat dan minatnya,” tambahnya.

Kepala BPVP Sultra, Amran, ST, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa BPVP siap memberikan pelatihan vokasi di 13 bidang kejuruan.

Bidang-bidang tersebut meliputi otomotif (mobil, kendaraan ringan, sepeda motor, dan alat berat), tata kecantikan (salon), bisnis manajemen (perkantoran, perhotelan, administrasi), fashion technology (desain dan menjahit), desain grafis, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pariwisata (barista, housekeeping, restoran attendant), bangunan (surveyor, pemetaan, tukang kayu), listrik (instalasi rumah, solar cell), elektronika (teknisi HP, perbaikan alat rumah tangga), dan manufaktur (mesin bubut, AC).

“Pelatihan ini dirancang untuk membantu para pelaku tindak pidana mendapatkan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Durasi pelatihan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, tergantung pada bidang kejuruan yang dipilih,” jelas Amran.

Program ini merupakan yang pertama kali di Indonesia dan diharapkan dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat, mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Amran juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Sultra atas kerja sama ini, yang dinilai dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sering terabaikan.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku tindak pidana dapat memperoleh keterampilan yang memadai untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan tindak kriminal di masa depan. (Sir)

Facebook Comments Box