Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Diantar ke Presiden RI Hari Ini

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat bersama Gubernur Sultra terpilih, Andi Sumangerukka.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa surat usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sultra telah secara resmi disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Meskipun pengantaran fisik surat dilakukan hari ini, proses pengusulan secara online telah dilakukan sejak Jumat 7 Februari 2025 dan telah terinput dalam sistem Rekap Data Usul Penerbitan Kepres Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur di platform Bitly Kemendagri RI.

“Secara online, kita telah melakukan pengusulan pada Jumat kemarin. Hasilnya, data sudah terinput di Bitly Kemendagri RI. Hari ini, fisik surat telah diantar langsung oleh Ketua DPRD Sultra melalui penerbangan pertama dari Kota Kendari menuju Jakarta. Kemendagri akan tetap menerima surat ini meskipun di luar jam kantor, karena ini merupakan instruksi langsung dari Presiden yang bersifat segera dan harus ditindaklanjuti oleh setiap daerah, termasuk Provinsi Sultra,” jelas Sekda Sultra.

Sekda Sultra menegaskan bahwa sesuai arahan Pj Gubernur, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di Sultra harus menjadi perhatian serius.

Hal ini tidak hanya mencakup persiapan pemilu, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 4-5 Februari 2025, proses di KPU, hingga rapat paripurna DPRD Sultra, tetapi juga respons cepat terhadap usulan rekomendasi pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden RI.

“Tahapan pengusulan ini dimulai dari menunggu hasil putusan MK Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya telah ada Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024,” ujarnya.

Setelah putusan MK diterima, KPU Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Selain itu, KPU Sultra juga mengirimkan surat usulan pelantikan pasangan calon terpilih Nomor 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Sultra.

“Atas dasar itulah, DPRD Sultra menggelar rapat paripurna yang kemudian menghasilkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sultra kepada Presiden RI melalui Kemendagri,” terangnya.

Sekda Sultra berharap, melalui respons cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, bersama dengan KPU Sultra dan DPRD Sultra, hasil dari pesta demokrasi ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat Sultra.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

Facebook Comments Box