Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Busel Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Buton Selatan, Firman Hamzah. Foto: Rk/datasultra.com
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com- Sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak hanya berlaku di Kabupaten Buton Selatan, tetapi di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, Firman Hamza, dalam wawancara melalui sambungan WhatsApp dengan awak media ini, Rabu 12 Februari 2025.

Firman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan tersebut, penggajian PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam belanja pegawai dan besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Untuk Buton Selatan, estimasi menurut petunjuk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkisar Rp500 ribu per orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa penggajian bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB.

Setelah disetujui, usulan tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh kepala daerah.

“Setelah ada SK, barulah penggajian dan penempatan dapat berjalan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tengah menyelesaikan proses perampungan data tenaga ASN yang telah mengikuti seleksi pengadaan ASN 2024.

Firman menyebut bahwa seluruh tenaga honorer atau non-ASN yang belum mendapatkan formasi jabatan dalam CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2 akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Proses ini sesuai dengan instruksi Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah. Semua tenaga ASN yang telah menyelesaikan rangkaian proses seleksi akan dimasukkan ke dalam database dan diusulkan ke Menteri PAN-RB untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.

Menurut Firman, teknis pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap finalisasi, termasuk pengelompokan formasi jabatan serta penempatannya.

“Kami menunggu petunjuk teknis dari BKN dan Menpan-RB. Setelah itu, pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Firman menegaskan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak lagi menerima tenaga honorer.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran tahun 2024-2025 yang diterbitkan oleh Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah.

“Tidak ada lagi tenaga honorer yang diterima di pemerintah daerah,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer di Buton Selatan dalam menghadapi aturan pemerintah pusat yang menghapuskan status honorer mulai tahun 2025. (Rk)

Facebook Comments Box