
Jakarta, Datasultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan bahwa ketua dan empat anggota KPU Muna Barat tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024, Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang ini menindaklanjuti pengaduan dari Adesvandry terhadap Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, serta empat anggotanya, Samsul, Ahmad Husain, Faisyal, dan Akbar Muram Dani. Mereka dituding melantik dan mengambil sumpah calon PPK dan PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Dalam putusannya, majelis DKPP yang terdiri dari tujuh anggota menyatakan bahwa dalil aduan tidak terbukti, sehingga memutuskan:
1. Menolak seluruh pengaduan pengadu.
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan dalam tujuh hari.
4. Meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 16.00 WIB sebelum akhirnya diputuskan.
KPU Muna Barat Bersyukur atas Putusan DKPP
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengungkapkan rasa syukur atas putusan DKPP RI. Ia meyakini bahwa putusan DKPP sesuai fakta yang ada.
“Kami meyakini putusan DKPP sesuai dengan fakta yang ada,” ucap Tajudin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 11 Februari 2025 malam.
Meski aduan ditolak, kata dia, ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan proses rekrutmen PPK dan PPS pada Pilkada 2024 maupun pemilu mendatang.
Dalam putusan DKPP menegaskan bahwa proses pelantikan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Muna Barat telah sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran afiliasi politik. (Len)





