
Jakarta, Datasultra.com- Sebagai upaya melindungi masyarakat dan terus memperkuat Integritas Jasa Keuangan (IJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), 11 Februari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sementara, Sipelaku ialah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas sektor jasa keuangan.
“Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud,” tuturnya.
Data atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan dan data atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
“Adapun IASC didirikan oleh OJK bersama anggota satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) yang terjadi di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera,” jelasnya.
Mahendra menambahkan, pembentukan IASC ini juga untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
“Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, dan mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, serta akan dilakukan penindakan hukum,” terangnya.
Ini dilakukan OJK untuk merespon makin maraknya penipuan di sektor jasa keuangan dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran dan e-commerce. (N1)





