Pengukuhan Kepala OJK, Pj Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra yang baru, Bismi Maulana Nugraha, Selasa 18 Februari 2025.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra yang baru, Bismi Maulana Nugraha, Selasa 18 Februari 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta perwakilan dari berbagai instansi keuangan dan pemerintah daerah.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Tingkat I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah, serta pimpinan dari berbagai instansi keuangan seperti Bank Indonesia, BPS, dan BUMN/BUMD di Sultra.

Dalam sambutannya, Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasi atas dedikasi Arjaya Dwi Raya, Kepala OJK Sultra periode 2020–2025, dan menyambut baik kepemimpinan baru Bismi Maulana Nugraha.

“Selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sektor jasa keuangan di Sultra,” ujar Andap.

Pj Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal.

“OJK diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama dalam menghadapi praktik investasi ilegal dan pinjaman daring yang merugikan,” tegas Andap.

Ia juga meminta OJK untuk berbagi informasi dengan pemerintah daerah guna memperkuat integrasi keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Selain itu, Andap menyerukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, OJK, dan pelaku industri keuangan.

“Kolaborasi ini harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya sekadar retorika. Dengan demikian, kita dapat menciptakan sumber ekonomi baru yang berkelanjutan di Sultra,” tambahnya.

Andap menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.

“Kami berharap OJK dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Sultra,” kata Andap.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya menyoroti peran strategis OJK dalam menguatkan sektor jasa keuangan, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci untuk memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra yang telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini merupakan langkah penting untuk mempercepat akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM di daerah,” ujarnya. (Adv)

Facebook Comments Box