
Kendari, Datasultra.com – Pria residivis berinisial FF alias P (34) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Kota Kendari.
Korbannya adalah seorang mahasiswi berinisial HAS (26). Awalnya, korban sementara menjaga BRI Link yang berlokasi di Jalan Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 08 Februari 2025.
Tak lama berselang, datang pelaku hendak menarik uang tunai. Saat itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ia sudah mentransfer uang sebanyak Rp890 ribu.
Namun uang yang ditransfer oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin BRI Link. Korban meyakini bahwa pelaku melakukan penipuan hingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Sepekan kemudian, terduga pelaku diringkus polisi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Minggu, 16 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menyampaikan bahwa saat pelaku ditangkap, tim mendapatkan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol.
“Pistol korek api ini digunakan pelaku untuk memperdayai korbannya yang di dominasi kaum wanita,” ucap Nirwan kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Perwira tiga balok dipundak ini bilang, pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan sebanyak 3 ( tiga) kali di wilayah hukum Polresta kendari.
“Sejak bebas dari penjara, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kendari,” ucap Nirwan menirukan ucapan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara. (Ld)





