AJI Kecam Pelarangan Jurnalis Liput RDP Sengketa Lahan Warga Angata dan PT Marketindo Selaras

Sejumlah jurnalis di Kota Kendari dilarang meliput RDP sengketa lahan antara masyarakat Angata dengan PT Marketindo Selaras di Kantor DPRD Sultra, Selasa, 25 Februari 2025.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Sejumlah jurnalis di Kota Kendari dihalang-halangi saat melakukan meliput rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Tenggara, Selasa, 25 Februari 2025.

Siang itu, sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan terkait masalah sengketa lahan dan penggusuran antara masyarakat Angata, Konawe Selatan (Konsel) dengan PT Marketindo Selaras.

Memasuki ruang RDP, sejumlah wartawan yakni Ronal Fajar (Haluanrakyat.com), Alghazali Mahfud (SCTV), Samsul (Tribunnews Sultra), Eko dan Fadli (Matalokal.com) dihalangi oleh sekelompok orang diduga karyawan PT Marketindo Selaras.

Berdasarkan keterangan para jurnalis yang berada di lokasi, karyawan PT Marketindo Selaras menghadang wartawan yang hendak meliput. Mereka memeriksa kartu identitas jurnalis secara sewenang-wenang. Bahkan, mendorong beberapa wartawan agar tidak memasuki ruangan RDP.

Menyikapi persoalan ini, AJI Kota Kendari mengecam tindakan arogansi karyawan PT Marketindo Selaras yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah.

Ia menyampaikan bahwa setiap jurnalis berhak memperoleh akses informasi dan melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Pemeriksaan identitas dan pengamanan dalam ruang rapat DPRD adalah kewenangan aparat keamanan yang bertugas, bukan karyawan perusahaan swasta.

“AJI Mengecam keras tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik, termasuk menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan saat meliput RDP,” terangnya.

AJI Kendari juga menuntut PT Marketindo Selaras untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang menjadi korban.

Selain itu, mendesak DPRD Provinsi Sultra dan aparat keamanan untuk memastikan setiap kegiatan yang bersifat publik dapat diakses oleh jurnalis tanpa adanya hambatan atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang.

“AJI Kendari mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Nursadah juga mengingkari kepada
seluruh jurnalis di Kota Kendari untuk tetap patuh terhadap pedoman Kode Etik dan UU Pers.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya membungkam pers adalah ancaman bagi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akurat,” tegasnya. (Ld)

Facebook Comments Box