
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi lonjakan arus mudik menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sultra.
Penyesuaian tersebut mencakup pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office/WFO), dari rumah (Work From Home/WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (Work From Anywhere/WFA).
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional.
Menurut Sekda Sultra, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu dari Senin 24 Maret 2025, hingga Kamis 27 Maret 2025.
Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional.
“Pimpinan instansi harus memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Asrun Lio dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.
Sekda Sultra menekankan pentingnya menjaga ketersediaan layanan publik esensial, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak. Beberapa layanan yang harus tetap beroperasi penuh meliputi layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
“Rumah sakit, khususnya Unit Gawat Darurat (UGD), tidak boleh libur dan harus beroperasi seperti biasa. Begitu pula dengan layanan transportasi yang harus siap siaga melayani mobilisasi masyarakat,” ujar Asrun Lio.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur nasional.
Selain itu, surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung produktivitas kerja ASN tanpa mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan yang lancar dan berkualitas.
Pemerintah Sultra juga menginstruksikan pimpinan instansi untuk:
1. Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia.
3. Menyeleksi pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi.
5. Membuka akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat. (Adv)





