
Kendari, Datasultra.com- Dalam upaya meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat umum sebagai tindak lanjut dari arahan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komdigi Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., ini berlangsung di Aula Mepokokooaso dan dihadiri oleh seluruh jajaran dinas, termasuk Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, serta staf terkait.
Dalam sambutannya, Dr. M. Ridwan Badallah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap staf untuk meningkatkan efektivitas kerja. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan kinerja harian mereka.
Selain itu, kehadiran staf akan dipantau secara ketat melalui laporan harian dan mingguan yang disampaikan kepada Sekretaris Dinas untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas.
Kebersihan lingkungan kerja juga menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.
Dr. Ridwan menegaskan bahwa kebersihan, baik di dalam maupun luar kantor, merupakan tanggung jawab bersama.
Setiap bidang diharapkan dapat mengoordinasikan kebutuhan logistiknya secara mandiri.
Untuk menegakkan disiplin, teguran lisan dan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Wakil Gubernur dan ditembuskan ke Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Daerah.
Dr. Ridwan juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mengikuti alur birokrasi yang jelas.
Ia menjelaskan peran masing-masing jabatan dalam struktur dinas, mulai dari Kepala Dinas sebagai manajer dan pengambil kebijakan, Sekretaris Dinas sebagai pengawas dan administrator, hingga Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis.
Pejabat fungsional juga diharapkan dapat menjalankan tugas pokok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta membantu tugas-tugas Kepala Dinas.
Selain itu, seluruh jajaran Komdigi Sultra diwajibkan mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah provinsi, sebagai koordinator bagi kabupaten/kota, harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal, Wakil Gubernur Sultra akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke OPD terkait.
Sidak ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aset, disiplin kerja, kehadiran pegawai, serta tertib administrasi. (Adv)





