
Kendari, Datasultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pada pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 Wita.
Instruksi ini merujuk pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk penguatan rasa kebangsaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, kebanggaan nasional, serta semangat patriotisme di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, dan karyawan BUMN/BUMD.
Oleh karena itu, seluruh instansi diharapkan mematuhi instruksi ini dengan memutar lagu kebangsaan melalui pengeras suara di lingkungan kantor, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, pelabuhan, hingga pasar.
“Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan di Sulawesi Tenggara,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani di Kendari pada 10 Maret 2025.
Seluruh pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya membangun jiwa nasionalisme di tengah masyarakat. (Adv)





