DPRD Kendari Dorong Amdal Wajib untuk Pembangunan Perumahan Guna Cegah Banjir

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, melalui Komisi III, mendorong penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat wajib dalam pembangunan perumahan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, balai sumur, balai jalan, serta seluruh stakeholder terkait, termasuk pengembang perumahan, untuk menangani dan mencegah banjir.

“Penanganan banjir harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Di hilir, kita menghadapi dampak dari hulu, seperti pendangkalan atau penumpukan sedimen di drainase. Sementara di hulu, penyebabnya adalah kerusakan hutan dan pembangunan perumahan yang tidak terkendali,” ujar Ashar saat ditemui di Gedung DPRD Kendari, Selasa 11 Maret 2025.

Ashar menekankan pentingnya memperketat izin pembangunan perumahan, khususnya dengan memprioritaskan Amdal.

Menurutnya, saat ini banyak pengembang yang hanya mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), padahal Amdal menjadi kunci utama untuk memastikan dampak lingkungan dapat dikelola dengan baik.

“Aturannya jelas, jika suatu proyek berdampak signifikan terhadap lingkungan, maka Amdal wajib dilakukan. Ini adalah kata kuncinya,” tegas Ashar.

Ia juga menyoroti kasus perumahan A99 yang telah menimbulkan banjir lumpur dan merugikan warga. Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi III telah mengusulkan pembuatan kolam retensi, meskipun skala yang ada saat ini dinilai masih terlalu kecil.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang baru saja memimpin rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama para pengembang pada 10 Maret 2025, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan perumahan berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari.

“Pembangunan perumahan memiliki dampak positif dan negatif. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif, seperti banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Sudirman.

Rapat evaluasi tersebut tidak hanya menilai kemajuan fisik pembangunan, tetapi juga mencakup aspek kualitas infrastruktur seperti jalan, air bersih, dan aksesibilitas transportasi.

Selain itu, keberlanjutan pembangunan perumahan juga menjadi fokus utama, mengingat semakin tingginya kebutuhan lahan untuk permukiman.

“Pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan dapat menimbulkan masalah serius, seperti banjir, kerusakan ekosistem, dan penumpukan sampah. Oleh karena itu, prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan harus menjadi prioritas,” tambah Sudirman.

Dengan langkah ini, DPRD Kendari dan Pemkot Kendari berharap dapat menciptakan pembangunan perumahan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (N1)

Facebook Comments Box