
Baubau, Datasultra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan komitmennya dalam memastikan para pemberi kerja di wilayah hukumnya, meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah, patuh terhadap kewajiban dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikannya dalam Audiensi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Senin 17 Maret 2025.
Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta instansi terkait guna menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan bagi pekerja sebagai hak fundamental yang harus dipenuhi.
“Kami di Kejaksaan Negeri Buton siap mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja. Langkah-langkah seperti pemanggilan, edukasi, hingga tindakan hukum akan diterapkan bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepatuhan pemberi kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN, pembayaran iuran secara rutin, serta penyampaian data pegawai dan gaji secara akurat.
“Validasi data perusahaan harus sesuai dengan kenyataan di lapangan agar terhindar dari sanksi pidana. Oleh karena itu, pendekatan persuasif bersama BPJS Kesehatan menjadi langkah awal dalam memastikan kepatuhan badan usaha,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, memperkenalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusi bagi badan usaha yang mengalami tunggakan iuran.
“Program REHAB bertujuan membantu badan usaha yang kesulitan melunasi tunggakan dengan skema cicilan. Harapannya, program ini tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga meringankan beban finansial badan usaha,” jelas Diah.
Diah juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Koordinasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan membantu memperkuat regulasi serta meningkatkan cakupan kepesertaan. Kami terus berupaya mengedukasi badan usaha agar memahami tanggung jawab mereka, bukan hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” tandasnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Baubau.
Diharapkan, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat di Kepulauan Buton mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak dan mendorong para pemberi kerja untuk lebih bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja. (Sir)





