Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Sembunyikan Sabu dalam Bungkusan Pisang

Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengedar sabu sabu di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pengedar sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Herdi (34), warga Jalan Sawerigading, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.

Pelaku merupakan target operasi karena sudah sering kali melakukan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Lapulu. Ia ditangkap polisi pada Sabtu 12 April 2025.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari
AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, modus yang dilakukan pelaku terbilang unik, sabu disembunyikan di dalam kantong kresek bening yang berisikan buah pisang untuk mengelabuhi petugas.

“Modus pelaku ini dengan menyembunyikan sabu menggunakan pisang agar aksinya tak mudah diketahui oleh kepolisian dan masyarakat sekitar,” ujar Andi Musakkir Musni kepada jurnalis, Selasa, 15 April 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Kelurahan Lapulu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narko 10 melakukan penyelidikan.

“Hasil dari penyelidikan, tim mengamankan pelaku bernama Herdi sekitar jam 12 malam yang saat itu pelaku sedang menguasai narkoba jenis sabu,” terangnya.

Selain pelaku, tim mengamankan dua sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 14,34 gram beserta barang bukti lainnya.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan 2 sachet dengan berat bruto 14,34 gram,” ungkapnya.

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi kejadian, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kemudian, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ld)

Facebook Comments Box