
Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Ketapang) Kota Baubau, Muhamad Rais sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, menyampaikan bahwa Muhamad Rais ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 April 2025.
Dalam perkara ini, Muhamad Rais menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan benih padi sawah dengan nilai anggaran lebih dari Rp300 juta.
“Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp187 juta. Ini merupakan lanjutan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari,” ujar Abdul Kadir, Rabu 16 April 2025.
Meski sudah menyandang status tersangka, Muhamad Rais belum dilakukan penahanan. Kejari Baubau menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhamad Rais dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
“Penetapan Muhamad Rais sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah divonis, meski kedua terdakwa yang sudah divonis itu sementara melakukan upaya hukum,” tegas Abdul Kadir.
Kejari Baubau memastikan penanganan perkara ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sir)





