Kepala Syahbandar Kolaka dan Tiga Bos Tambang Ditetapkan Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Syahbandar Kolaka dan tiga bos tambang sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra, Jumat, 25 April 2025.

Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Selain Supriadi, Direktur Utama PT AM berinisial MM juga ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, dua tersangka lainnya yakni Direktur PT AM berinisial MLY dan Direktur PT BPB berinisial ES.

Dalam kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil dari auditor.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (jetty) milik PT Kurnia Mining Resource (KMR).

“Kepala Syahbandar Kolaka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel,” ungkapnya.

Bahkan, Supriadi sempat mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 3 Juli 2023 agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR Usulannya, kata dia, ttak kunjung disetujui secara resmi.

“Namun, Supriadi tetap menerbitkan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, dengan dokumen yang seolah-olah berasal dari IUP milik PT AM,” bebernya.

Dalam praktik tersebut, lanjut Iwan Catur Karyawan, Supriadi diduga menerima sejumlah uang untuk setiap persetujuan berlayar yang diterbitkan.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Supriadi, sebab, Supriadi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Belum, yang bersangkutan masih ada giat di kementerian, tapi segera kita panggil,” pungkasnya. (Ld)

Facebook Comments Box