Mahasiswa Hukum Kendari Adukan PT SSI ke DPRD, Tuntut Pembayaran Hak Karyawan

Komis I Terima aspirasi dari rekan-rekan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan karyawan PT. SSI, di Ruang Komisi I DPRD Kendari, Senin (28/04/2025).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kota Kendari adukan PT. Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang diduga belum membayarkan hak karyawan terkait kompensasi, hingga pembayaran BPJS.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengungkapkan, atas aduan yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia tentang PT. SSI yang diduga belum membayarkan hak-hak karyawan pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar memperhatikan hak-hak karyawan.

“Karena jika itu dibiarkan maka akan menjadi masalah,” ungkapnya di Ruang Komisi I DPRD Kendari, Senin 28 April 2025.

Zulham dengan tegas mengatakan, pihak perusahaan harus memperhatikan hak-hak karyawan sebagaimana amanat undang-undang.

“Setelah melakukan pertemuan ini, dan mengetahui persoalannya. Kami dari DPRD Kendari mengembalikan terlebih dulu ke lini sektornya atau OPD teknisnya agar dilakukan mediasi terlebih dulu,” tutur Zulham.

Jika hal tersebut belum mendapat titik terang maka DPRD Kendari siap mengawal aspirasi para karyawan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari untuk dituntaskan.

Dia pun berpesan kepada pihak perusahaan khususnya pihak swasta untuk memperhatikan hak karyawan karena itu merupakan sebuah legalitas dan merupakan amanat undang-undang dalam merekrut karyawan.

PT SSI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengisian uang, penjemputan dan perbaikan mesin ATM.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia melalui penanggung jawabnya Muhammad Irwan Jaya, menerangkan, bahwa PT. SSI diduga tidak pernah membayarkan kompensasi karyawan, tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, selalu memotong gaji karyawan tanpa didasari oleh aturan yang jelas, tidak memberikan kontrak kepada karyawan dan perusahaan juga diduga tidak membayarkan intensif lembur karyawan.

“Melalui pernyataan sikap yang kami keluarkan, kami meminta kepada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan Kendari agar menyegel sementara kantor PT. SSI sebelum pihak perusahaan membayarkan hak-hak karyawan,” katanya.

Pihaknya juga meminta DPRD Kendari agar memanggil Pimpinan PT. SSI Kendari dan dinas terkait untuk melakukan RDP berdasarkan tuntutan karyawan PT. SSI. Dengan begitu, ia berharap persoalan tersebut mendapat titik terang dan terselesaikan dengan baik. (N1)

Facebook Comments Box