
Buton Tengah, Datasultra.com – Seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Buton Tengah berinisial WDJ (15) dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi teman wanitanya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial JL (15).
Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di Kecamatan Gu tanpa ada perlawanan, Senin, 28 April 2025.
Pasca diamankan, terduga pelaku dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat orang tua korban khawatir, sebab, anaknya tidak pulang ke rumah selama satu malam.
“Ada warga yang memberitahukan kepada orang tua korban bahwa anaknya diantar pulang oleh seorang laki-laki tidak dikenal,” ucap Thamrin dalam keterangan persnya, Selasa, 29 April 2025 kemarin.
Laki-laki tidak dikenal itu ditahan oleh warga dan diminta menghadirkan orang tuanya untuk membicarakan hal ini. Pertemuan tidak ada kejelasan dari orang tua terduga pelaku.
“Karena tidak ada kejelasan dari orang tua terduga pelaku sehingga orang tua korban mengadukan hal ini ke Polres Buton Tengah,” ujarnya.
Korban bilang, malam itu ia tidak pulang ke rumah telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Pengakuan korban sontak membuat orang tuanya terkejut sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Berbekal laporan itu, Tim Resmob Polres Buton Tengah bergerak untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ld)





