
Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan WORM, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada tahun 2021 hingga 2023.
Pengumuman penetapan tersangka WORM tersebut dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa WORM yang sebelumnya menjabat sebagai customer service, kemudian diangkat menjadi Control Unit Partner (CUP), diduga telah menyalahgunakan kewenangan administratif dalam jabatannya.
“Tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mencairkan sejumlah dana tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Ia menggunakan akun deposito salah satu nasabah yang telah meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, hingga membuka rekening baru secara ilegal,” ujar Fatkhuri, dalam konferensi persnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp360 juta yang berasal dari dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Baubau, sebuah entitas milik BUMN.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menambahkan bahwa awal mula kasus ini terungkap dari laporan internal pihak bank.
“Setelah kami pelajari, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga dilakukan penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan,” jelasnya.
Iwan mengungkapkan bahwa WORM nekat melakukan aksinya karena terlilit utang akibat kerugian dalam aktivitas trading saham.
“Sejak 2021 hingga 2023, tersangka aktif bermain saham. Karena mengalami kerugian besar, ia mencari jalan pintas dengan menyalahgunakan aksesnya terhadap dana nasabah,” tambahnya.
Selama proses penyidikan, tersangka baru mengembalikan dana sebesar Rp48 juta.
Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sir)





