Kajari Baubau: Eks Kadis Pertanian MR Resmi Diserahkan ke JPU

Konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama MR, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Baubau, Kamis 8 Mei 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, menuturkan bahwa penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama MR, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 8 Mei 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pengadaan benih padi sawah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan hari ini kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan,” ujar Fatkhuri.

Dalam perkara ini, total kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 187.551.000. Namun, sebagian kerugian telah dikembalikan, masing-masing oleh tersangka MR sebesar Rp 101.551.000, oleh terpidana SA sebesar Rp 80 juta, dan penyedia barang sekitar Rp 6.500.000.

Atas perbuatannya, MR didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.

Terhitung mulai hari ini, Kamis 8 Mei hingga 27 Mei 2025, JPU Kejaksaan Negeri Baubau melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari ke depan.

Setelah menerima tahap II dari jaksa penyidik, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sir)

Facebook Comments Box