
Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Baubau, Kamis 8 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
“Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti dari 16 perkara yang terdiri atas 14 perkara inkrah di tahun 2025 dan 2 perkara dari akhir tahun 2024,” ujar Fatkhuri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari perkara narkotika, Kejari Baubau memusnahkan barang bukti berupa 51 sachet sabu seberat 27,84 gram, 1 sachet sabu seberat 0,22 gram, 84 sachet sabu seberat 32,64 gram, dan 1 sachet sabu seberat 1,22 gram.
Selain itu, barang bukti pelanggaran UU Kesehatan yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kosmetik ilegal.
Fatkhuri menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi pesan bahwa negara hadir untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sir)





