Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi di Bank Mandiri Taspen Baubau, Sita Aset dan Uang Tunai

Tersangka WORM saat digelandang ke Lapas Kelas II A Baubau, Jumat 16 Mei 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, Jumat 16 Mei 2025.

Tersangka berinisial WORM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Baubau.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di Bank Mandiri Taspen Baubau selama periode 2021 hingga 2023.

“Pada hari ini, tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka WORM. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan kerugian negara,” ujar Fatkhuri.

Selain penahanan, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.

Di antaranya uang tunai sebesar Rp48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi berikut bangunan rumah seluas 170 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Tanah tersebut tercatat atas nama Ir. Edy Sunarno dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728.

“Penyitaan ini bertujuan untuk menjamin pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Fatkhuri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, mengungkapkan bahwa motif korupsi yang dilakukan tersangka WORM didorong oleh jeratan utang akibat main trading bitcoin.

“Dari pengakuannya, tersangka mulai bermain trading bitcoin sejak tahun 2021 dan mengalami kerugian besar, hingga akhirnya terjerat utang dan mengambil jalan pintas dengan menggelapkan uang nasabah,” jelas Iwan.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp360 juta. Sejauh ini, Kejari Baubau telah berhasil menyita Rp84 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Proses penyidikan akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penuntutan lebih lanjut. (Sir)

Facebook Comments Box