
Kendari, Datasultra.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari mengajak semua pihak untuk untuk mengkampanyekan stop kekerasan pada perempuan dan anak demi mewujudkan Kendari sebagai kota layak anak.
Kepala DP3A Kota Kendari, Fitriani Sinapoy mengatakan, demi mewujudkan kota layak anak kategori utama di 2025 ini ia mengajak kepada semua pihak untuk ikut terlibat mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pasalnya berdasarkan laporan yang diterima DP3A Kendari, dari Januari hingga Mei 2025, sudah ada 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 25 kasus, sebanyak 20 kasus terjadi pada anak dan kebanyakan kategorinya seksual.
“Dengan menjadikan Kendari sebagai kota layak anak berarti kita sudah mewujudkan Kendari sebagai kota yang layak huni, dimana kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Kendari, Senin 26 Mei 2025.
Sehingga ia meminta kepada semua pihak, baik itu pemerintah, lembaga, dunia usaha hingga seluruh elemen masyarakat termasuk insan pers agar dapat bekerjasama mewujudkan hal tersebut.
Sejauh ini Kendari sudah mendapatkan predikat kota layak anak dengan kriteria nindya, maka pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan kategori utama.
“Sekarang kan kita ada di posisi nindya. Jika melihat angka mandiri kita di tahun 2023, Kendari sudah memiliki nilai sekitar 900 pada penilaian mandiri. Melihat hal itu, kita sudah bisa mendapatkan kategori utama,” ungkapnya.
DP3A Kendari sendiri memiliki berbagai upaya dalam mencegah dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya menjadikan Kendari sebagai kota layak anak, sosialisasi serta menyediakan layanan.
Dalam hal ini, layanan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di Kendari terkait perempuan dan anak, dan pelayanan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).
“Khusus pelayanan pembelajaran keluarga, kita menangani terkait pola asuh yang salah. Jadi jika ada yang mengalami kekerasan bisa melapor ke UPTD PPA, namun jika berkaitan tentang salah polah asuh bisa ke Puspaga di Kantor DP3A Kendari,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan anak jalanan, Fitriani menerangkan, jika melihat secara tupoksi, khususnya anak jalanan sebenarnya ditangani oleh Dinas Sosial.
Tetapi DP3A Kendari juga ikut terlibat untuk memastikan bahwa anak-anak di jalanan itu terpenuhi hak-haknya, seperti mendapatkan hak pendidikan, memastikan tidak dieksploitasi secara ekonomi.
Selain itu sebagai anak, ada waktu bermain, itu yang juga harus terpenuhi. Ia harap tak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kendari. (N1)





