
Muna Barat, DataSultra.com – Pemerintah Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), secara resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa.
Pembentukan koperasi ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Barangka, Rabu 28 Mei 2025.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt Camat Barangka, Pendamping Desa, BPD, Polsek Lawa, Danramil Lawa 1416, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.
Kepala Desa Barangka, Jumran, S.IP, dalam sambutannya menegaskan komitmen pihak desa dalam mendukung program strategis nasional.
“Pembentukan koperasi ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap instruksi Presiden. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujar Jumran.
Sementara itu, Rusdin dari Dinas PMD menekankan pentingnya mencantumkan seluruh jenis usaha dalam akta pendirian koperasi untuk memudahkan operasional ke depannya.
“Koperasi adalah kerja sama. Kalau bisa, masukkan semua jenis usahanya ke dalam akta notaris. Semakin lengkap, semakin bagus. Nanti tinggal dijalankan tanpa harus menerbitkan akta baru,” jelas Rusdin.
Plt Camat Barangka, Jamaluddin, menilai keberadaan koperasi ini akan berperan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Setelah pengurus terbentuk, mereka akan dikukuhkan oleh Bupati. Targetnya, proses ini rampung sebelum 31 Mei. Pengurus bertugas menyusun AD/ART dan mengurus badan hukum karena koperasi akan di-launching serentak secara nasional pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi,” ungkapnya.
Dalam Musdesus tersebut, Muslimin, ST resmi terpilih sebagai Ketua KDMP. Dalam visinya, ia menegaskan bahwa koperasi ini akan fokus pada sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.
“Kami akan mengembangkan unit usaha logistik pangan, peternakan, pertanian, hingga sembako. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi lokomotif ekonomi desa,” tuturnya.
Pembentukan KDMP ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 01 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 06 Tahun 2025, yang mengatur tata cara teknis pembentukan koperasi desa.
Struktur Pengurus KDMP Desa Barangka:
1. Ketua: Muslimin, ST
2. Wakil Ketua 1 Bidang Usaha: Jamayu, S.Pd
3. Wakil Ketua 2 Bidang Anggota: Mustiali
4. Sekertaris: Karwin, S.Pd
5. Bendahara: Safarudin
Badan Pengawas:
1. Ketua Pengawas: Jumran, S.IP
2. Anggota: La Empara dan La Seeti
(Len)





