
Baubau, Datasultra.com – Pemerintah Kota Baubau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja Non ASN serta masyarakat pekerja rentan.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis 5 Juni 2025, di ruang kerja Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim. Kesepakatan tersebut mencakup dua bentuk kerja sama strategis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh. Abduh, menjelaskan bahwa PKS pertama merupakan kelanjutan dari program perlindungan bagi lebih dari 3.000 pegawai Non ASN yang telah berjalan.
Program ini telah terbukti bermanfaat, terbukti dari pencairan santunan kepada keluarga tiga orang Non ASN yang meninggal dunia pada periode sebelumnya.
“Dengan adanya perpanjangan perlindungan ini, santunan untuk keluarga korban akan segera dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abduh.
Sementara itu, PKS kedua ditujukan bagi kelompok pekerja rentan seperti nelayan, buruh bangunan, pedagang asongan, serta pedagang ikan dan sayuran.
Sebanyak 992 orang telah terdata sebagai penerima manfaat dalam program ini, yang berlaku sejak Mei 2025 hingga Mei 2026.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat kecil. Perlindungan ini diharapkan mampu mencegah munculnya warga miskin baru, terutama ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian saat menjalankan aktivitas,” tambah Abduh.
Dua jenis perlindungan yang diberikan dalam program ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk pekerja Non ASN, perlindungan berlaku dari Januari 2025 hingga Januari 2026.
Yang menarik, program perlindungan bagi pekerja rentan ini merupakan inisiatif perdana di Kota Baubau. Dana program bersumber dari insentif fiskal pemerintah yang dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan.
Langkah inovatif ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di Kota Baubau. (Sir)





