Diduga Gelapkan Gaji ASN Usai Mutasi, Inspektur Kabupaten Konsel Dilaporkan ke Polda Sultra

Gedung Polda Sultra, lokasi pelaporan Inspektur Konsel atas dugaan penggelapan gaji ASN.
Listen to this article

Konawe Selatan, Datasultra.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Narlian, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan gaji milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut, Kamis 12 Juni 2025.

Laporan resmi itu dilayangkan oleh Abetoambari, ASN yang kini telah dimutasi ke Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Dalam keterangannya, Abetoambari mengaku gajinya untuk bulan Juni 2025 serta gaji ke-13 tidak diterima akibat pemblokiran sepihak oleh Inspektur Konsel. Padahal, dirinya mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak 2023 saya bertugas di Inspektorat Konsel. Pada April 2025, saya ajukan mutasi lolos butuh ke Kabupaten Buton Selatan. Semua proses saya ikuti. Bahkan SK pelepasan dari Bupati Konsel sudah keluar tanggal 8 Mei 2025, dan Pertek dari BKN Pusat terbit 11 Juni 2025,” ungkap Abetoambari.

Menurutnya, pemblokiran gaji dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ia mengetahui pemblokiran tersebut setelah melakukan pengecekan langsung ke Bank Sultra.

“Saya cek ke bank, ternyata ada surat pemblokiran gaji dari Inspektur. Padahal secara sistem, meskipun saya sudah berkantor di Busel, gaji saya tetap dari APBD Konsel hingga akhir tahun anggaran 2025. Ini bentuk penggelapan hak ASN,” tegasnya.

Abetoambari juga mengaku sudah beberapa kali berupaya menemui Inspektur Konsel untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurutnya, alasan yang diberikan selalu berubah-ubah dan terkesan mengada-ada.

“Empat kali saya menghadap, tapi tidak ada penjelasan jelas. Saya sudah habis waktu dan biaya untuk bolak-balik Busel-Konsel. Saya merasa hak saya dirampas,” ujarnya.

Dukungan terhadap pelapor pun mengalir dari sejumlah ASN lainnya yang pernah bekerja di Inspektorat Konsel. Mereka menyebut tindakan sepihak serta gaya kepemimpinan arogan dari Inspektur kerap merugikan pegawai.

“Banyak rekan-rekan yang mengalami hal serupa, hanya saja mereka memilih diam. Saya berharap Polda Sultra bisa memproses laporan ini dengan adil, dan Pak Bupati juga perlu mengevaluasi kepemimpinan beliau,” imbuh Abetoambari.

Dikonfirmasi terpisah, Narlian selaku Inspektur Kabupaten Konsel, membeberkan bahwa alasan pihaknya memblokir gaji pelapor dikarenakan masih terdapat beban administrasi yang mesti ditunaikan oleh pelapor.

Ia menyebut, pelapor belum diperbolehkan berkantor di Busel, juga pelapor diminta untuk segera menghadap ke pihaknya agar beberapa kendala administrasi termasuk Absensi Kehadiran Pelapor di Kantor Busel dapat ditunjukan ke dirinya.

“Iya betul semua prosedur mutasi sudah dilalui, sembari menunggu SK penempatannya dari Sekda Provinsi. Saya arahkan ke kantor dulu selesaikan absensi, saya juga sudah ajukan kembali pemblokirannya segera dibuka,” beber Narlian. (Len)

Facebook Comments Box