
Muna Barat, Datasultra.com – Viral video keributan dan dugaan pengrusakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat pada 20 Juni 2025, menuai perhatian publik.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas atas insiden tersebut.
Korban dalam kejadian itu, Ny. Andriani (52), merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Tiworo Tengah usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pasien dirujuk ke RSUD Mubar untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen kepala guna memastikan tidak ada keretakan tulang pada bagian frontal.
Pasien tiba di IGD sekitar pukul 12.30 WITA dalam keadaan sadar dan stabil. Pihak RSUD menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pasien kooperatif dengan keluhan nyeri kepala dan tangan tanpa gejala muntah, pingsan, atau pandangan kabur.
Tanda vital pasien juga tercatat normal meliputi tekanan darah: 130/77 mmHg, nadi: 120 kali/menit, pernapasan: 20 kali/menit, suhu tubuh: 36,5°C
“Luka di kepala (regio frontal) sebelumnya telah dijahit dengan perdarahan minimal,” jelas pihak RSUD dalam keterangannya.
Setelah pemeriksaan laboratorium, pasien diberikan terapi medis dan dipersiapkan untuk dirujuk ke RS Bahteramas Kendari.
Namun, situasi memanas ketika salah satu anggota keluarga pasien melakukan siaran langsung di media sosial sembari memaki tenaga medis. Aksi tersebut memicu kericuhan, dugaan kekerasan, hingga pengrusakan fasilitas rumah sakit.
Meski demikian, pelayanan tetap berjalan dan pasien diberangkatkan menggunakan ambulans menuju Pelabuhan Tondasi pukul 15.25 WITA untuk kemudian menyeberang ke RS Bahteramas Kendari via Torobulu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostadi) Muna Barat, Al Rahman, menyatakan pelayanan medis telah dilakukan sesuai prosedur.
“Pelayanan terhadap pasien berjalan sesuai SOP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang viral di media sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemda Muna Barat akan menempuh jalur hukum atas pengrusakan yang terjadi.
“Tindakan perusakan terhadap fasilitas rumah sakit adalah pelanggaran hukum. Pemda akan menindaklanjuti secara hukum agar menjadi efek jera. Ini penting untuk mencegah aksi anarkis serupa di masa mendatang,” lanjut Al Rahman.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen melindungi seluruh tenaga medis dan petugas layanan publik dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Tenaga medis adalah garda terdepan kemanusiaan. Mereka harus dihargai, bukan diintimidasi. Mari bersama jaga ketenangan demi terciptanya pelayanan publik yang aman dan berkualitas,” pungkasnya. (Len)





