
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra resmi menetapkan keputusan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang digelar di gedung DPRD Sultra, Selasa 1 Juli 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sultra, Wakil Gubernur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para pejabat tinggi pratama, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta insan pers.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan keuangan, tetapi merupakan refleksi atas capaian program pembangunan yang dijalankan demi kesejahteraan rakyat Sultra.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan semata laporan angka-angka, melainkan mencerminkan capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Sultra,” ungkap Gubernur.
Gubernur menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai amanat konstitusi, serta memperkuat sinergi dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
“Kita perlu mempercepat belanja daerah yang berkualitas, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendorong percepatan program prioritas nasional dan daerah,” tambahnya.
Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi tonggak penting dalam siklus tata kelola keuangan daerah.
Momen ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama untuk terus membangun Sultra secara berkelanjutan menuju provinsi yang maju, aman, sejahtera, dan religius. (As)





