
Baubau, Datasultra.com – Gelombang besar penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah melanda wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Baubau.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, menyebut fenomena ini sebagai “tsunami penonaktifan” karena jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai puluhan ribu.
Menurut Diah, lonjakan penonaktifan ini disebabkan oleh perubahan skema pembiayaan peserta JKN, di mana banyak peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat kini dihapus atau dialihkan ke pemerintah daerah (Pemda).
Namun, belum semua Pemda merespons cepat untuk mengganti atau mendaftarkan ulang peserta yang terdampak.
“Banyak peserta yang tadinya ditanggung pusat kini sudah dihapus. Ada juga yang semula ditanggung Pemda, tetapi kemudian dialihkan ke pusat. Sayangnya, tidak semua Pemda segera melakukan penggantian data peserta tersebut,” ungkapnya, Senin 14 Juli 2025.
Diah menyebut, terdapat kesenjangan signifikan antara jumlah penduduk yang seharusnya menjadi peserta JKN dengan yang saat ini terdaftar.
Berdasarkan data terakhir, sekitar 23 ribu lebih peserta telah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) 80.
“Dari total itu, baru sekitar 8 ribuan yang sudah diganti datanya oleh Pemda. Artinya, masih banyak penduduk yang belum ter-cover kembali. Ini sangat besar dan kami menyebutnya tsunami karena dampaknya luas sekali,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta kepala daerah untuk segera mendata dan mendaftarkan kembali penduduk yang kehilangan akses jaminan kesehatan, baik yang sebelumnya aktif maupun yang belum pernah terdaftar sama sekali.
“Kalau masyarakat tidak mengakses layanan, mereka tidak tahu status kepesertaannya sudah nonaktif. Biasanya baru sadar ketika berobat dan layanan tidak bisa diakses,” tambahnya.
Diah menyoroti bahwa dua SK penonaktifan terbesar saat ini adalah SK 80 dan SK 144, dengan SK 80 sebagai yang paling masif.
“Kami berharap Pemda yang masih memiliki ruang fiskal segera mengambil langkah. Karena kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan keberlangsungan JKN sangat bergantung pada kolaborasi dengan pemerintah daerah,” tutupnya. (Sir)





